PENGURUSAN VISA & IMIGRASI
Kami siap membantu dalam pengurusan visa bagi Anda yang ingin tinggal lama di Bali,Republik Indonesia.Retirement Visa/visa pensiunan (visa bagi yang sudah berhenti bekerja atau pensiun), visa kerja,visa bisnis,visa sosial budaya (visa kunjungan) atau visa pelajar dan lain-lain.Selain itu, pengurusan dokumen atau surat-surat yang diperlukan dan ijin-ijin lainnya setelah mendapatkan visa percayakan pada kami.Kami memberikan pelayanan yang pasti,murah dan penuh tanggung jawab.
Perpanjangan Visa Turis(hanya sekali,30hari)
Visa on arrival dikeluarkan pada saat tiba,dengan membayar biaya saat berada di bandara. Sebelumnya,jika tinggal sampai 7hari harus membayar biaya sebesar US$10,dan selama 8 sampai 30hari biaya US$25,tetapi mulai bulan Januari 2010 keluar peraturan baru yaitu perpanjangan selama 30hari dengan biaya US$25,dan perpanjangan visa turis bagi yang tinggal singkat ini hanya dapat dilakukan satu kali saja.Tidak bisa diperpanjang sampai dua kali,jika ingin tinggal lebih lama lagi harus pergi ke luar negeri terlebih dahulu seperti Singapura atau negara lainnya,kemudian kembali lagi.
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Paspor(berlaku minimal 6 bulan)
- ATiket Pesawat
- BBiaya (lihat di bawah)
KITAS
KITAS adalah sebutan untuk visa tinggal lama.Jika mempunyai KITAS seperti di bawah ini
bisa mendapatkan pelayanan lebih banyak atau mempunyai pelayanan semi-orang Indonesia, misalnya bisa mencari SIM (masa berlaku 1 tahun),membuat rekening bank dan lain-lain.Selain menyiapkan surat-surat pribadi juga menyiapkan surat-surat dari sponsor.Pertama,mengurus di dalam negeri,setelah ijin keluar kemudian mengurus di Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.Selain KITAS,ada juga Visa Sosial Budaya & Visa Bisnis.
<DAFTAR KITAS>
- ◆Visa Kerja
- Visa untuk bekerja.Perusahaan tempat bekerja menjadi sponsor,bisa mencari penghasilan di dalam negeri.
- ◆Visa Pelajar
- Visa untuk belajar,sekolah tempat belajar menjadi sponsor.Selengkapnya bisa ditanyakan di Kedutaan Besar Jepang.
- ◆Visa Keluarga(Family Visa)
- Visa bagi perempuan orang asing yang menikah dengan laki-laki orang Indonesia dan anaknya.Juga berlaku bagi anak dan istri dari laki-laki orang asing yang mempunyai kitas.Tidak berlaku bagi laki-laki orang asing yang menikah dengan perempuan Indonesia, tidak bisa bekerja dengan family visa.
- ◆Owner Visa
- Visa bagi orang asing yang memulai usaha di Indonesia.Mempunyai hak kepemilikan saham atas perusahaan sendiri (PMA).
- ◆Retirement Visa/Visa Pensiunan
- Visa tinggal yang diperuntukkan bagi orang asing setelah pensiun.
<HAL- HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SETELAH MENDAPAT KITAS>
- ◆Berlaku selama 1tahun,setiap tahun perlu diperpanjang.
- ◆Perlu mengurus permohonan EPO saat visa habis.
- ◆Jika keluar Indonesia harus membayar fiskal Rp.2.500.000 dan bisa kembali masuk ke Indonesia lagi,Airport Tax/pajak bandara Rp.150.000.
VISA KERJA
Visa yang diperlukan jika bekerja di Indonesia.Pemegang visa ini bisa mengurus SIM,membuat rekening bank dan lain-lain,tetapi harus membayar pajak US$1.200/tahun dan membayar fiskal. Visa ini diperpanjang setahun sekali,dan maksimal bisa diperpanjang selama 3 tahun(jika pindah perusahaan /tempat bekerja lain,harus mengurus permohonan baru).Sponsor terbatas hanya perusahaan yang resmi di Indonesia,untuk mengurus diperlukan dokumen atau surat-surat seperti di bawah ini.Usia minimal untuk mendapatkan visa ini adalah 23tahun.(umur 22 tahun tidak bisa mengurus visa ini)
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Fotokopi seluruh halaman paspor 4bendel
- AFotokopi ijazah terakhir 4lembar
- BDaftar riwayat hidup dalam Bahasa Inggris 4lembar
- CPas foto(latar belakang merah)ukuran 2cm×3cm,3cm×4cm,4cm×6cm masing-masing 10 lembar.
<Yang Harus Disiapkan Sponsor>
- @Fotokopi surat-surat PT 4bendel
- AFotokopi SIUP atau SPPMA 4bendel
- BFotokopi NPWP 4lembar
- CFotokopi TDP(Tanda Daftar Perusahaan) 4bendel
- DFotokopi SITU/HO (Surat Ijin Tempat Usaha) 4bendel
- EFotokopi KTP presiden direktur 4lembar
- FSurat keterangan dari owner 10lembar
- GStempel perusahaan
Visa Keluarga(Family Visa)
Visa bagi perempuan yang mempunyai suami laki-laki orang Jepang pemegang kitas atau perempuan yang mempunyai suami berkewarganegaraan Indonesia.Perlu pergi ke luar negeri.Untuk mengurus permohonan visa ini diperlukan surat-surat seperti di bawah ini.
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Fotokopi paspor seluruh halaman 1bendel
- APas foto(latar belakang merah)ukuran 2cm×3cm、3cm×4cm、4cm×6cm masing-masing 10 lembar.
<Yang Harus Disiapkan Sponsor>
- @Fotokopi KTP suami dua sisi
- AFotokopi akte kawin
(Akte kawin Indonesia jika perempuan menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia,akte kawin Jepang jika perempuan menikah dengan laki-laki Jepang)
- BFotokopi Kartu Keluarga/KK
RETIREMENT VISA
Visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang sudah pensiun.Ada dua cara untuk mendapat visa ini,yaitu pertama mengurus permohonan setelah masuk Indonesia,setelah ijin keluar permohonan diurus di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri,atau juga bisa mengurus visa singkat untuk pemohon retirement visa yang disebut"Holiday Lansia" di Jepang terlebih dahulu kemudian datang ke Indonesia dan mengurusnya di Indonesia.Bisa pilih salah satu cara di atas. Masing-masing mempunyai syarat berbeda.
<SYARAT- SYARAT>
- @Saat melakukan permohonan minimal berusia 55tahun.
- AMasa berlaku paspor minimal 18bulan
- BJika suami atau istri bersama dengan anak,syarat seperti di atas.Anak belum menikah dan berumur di bawah 16 tahun.
- CSurat keterangan masuk asuransi seperti di bawah yang dapat digunakan di Indonesia asuransi kesehatan (digunakan saat sakit atau luka),asuransi kematian,asuransi kerugian terhadap pihak lain (perhatian : sebaiknya masuk asuransi kerugian di Indonesia)
- DSurat keterangan pensiun yang dikeluarkan oleh instansi resmi.(minimal US$1.500/bulan) atau surat keterangan resmi yang menyatakan setiap bulan menerima penghasilan minimal seperti jumlah di atas,atau surat keterangan dari bank (diperlukan sekitar US$400.000)yang menyatakan setiap bulan mendapatkan bunga dengan jumlah minimal seperti di atas.
- ESurat keterangan sewa tempat US$500/bulan atau surat keterangan pembelian tempat minimal US$35.000,di daerah yang telah ditentukan di Bali.(perhatian:kwitansi pembelian rumah atau surat perjanjian sewa menyewa)
- FMemperkerjakan orang Indonesia minimal 1orang.
- GLain-lain,pihak sponsor menyiapkan surat-surat yang diperlukan.
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Fotokopi seluruh halaman paspor yang tersisa (minimal masa berlaku 18bulan)1bendel
- AFotokopi ijazah pendidikan terakhir 4bendel
- BDaftar riwayat hidup dalam Bahasa Inggris 1bendel
- CPas foto(latar belakang merah)ukuran 2cm×3cm、3cm×4cm、4cm×6cm masing-masing 10lembar
- DSurat keterangan masuk asuransi seperti di bawah yang dapat digunakan di Indonesia asuransi kesehatan (digunakan saat sakit/luka),asuransi kematian,asuransi kerugian terhadap pihak lain (perhatian : sebaiknya masuk asuransi kerugian di Indonesia)
- ESurat keterangan pensiun yang dikeluarkan oleh instansi resmi.(minimal US$1.500/bulan) atau surat keterangan resmi yang menyatakan setiap bulan menerima penghasilan minimal seperti jumlah di atas,atau surat keterangan dari bank (diperlukan sekitar US$400.000)yang menyatakan setiap bulan mendapatkan bunga dengan jumlah minimal seperti di atas.
- FFotokopi akte kawin yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan fotokopi paspor,jika istri dan suami memohon visa.
- GSurat keterangan sewa tempat US$500/bulan atau surat keterangan pembelian tempat minimal US$35.000,di daerah yang telah ditentukan di Bali.(perhatian:kwitansi pembelian rumah atau surat perjanjian sewa menyewa)
- HSurat keterangan memperkerjakan orang Indonesia minimal 1orang (pembantu rumah tangga, sopir atau lainnya),KTP orang yang dipekerjakan.
- IBiaya pengurusan permohonan dan biaya di kedutaan besar Indonesia.
- ※Nomor BDGH dalam Bahasa Indonesia.
VISA SOSIAL BUDAYA
Visa ini juga disebut visa kunjungan,pertukaran kebudayaan.Visa yang paling umum digunakan jika ingin tinggal lama di Bali.Tidak bisa bekerja dengan visa ini.Salah satu syarat untuk mengurus visa ini yaitu sponsor orang Indonesia yang tinggal di Indonesia.Visa bisa diperpanjang pertama 60hari, setelah itu bisa diperpanjang setiap 30hari sekali,bisa tinggal maksimal 180hari.Jika ingin memperpanjang lebih dari itu,harus pergi ke luar negeri.Pengurusan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jepang sangat sulit.
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Fotokopi KTP orang Indonesia
- APas foto(latar belakang merah)ukuran 4cm×6cm 8lembar
- BFotokopi paspor
- CAlamat di Jepang
- DAlamat di Bali
- Untuk mendapatkan visa sosial-budaya,perlu ke Singapura dari Bali.
- Membayar biaya lain sebesar S$275 di Singapura
VISA BISNIS
Visa bisnis ada 2 macam,single dan multiple.Single Business Visa bisa diperpanjang pertama 60hari,setelah itu bisa diperpanjang setiap 30hari,maksimal bisa tinggal selama 6bulan,tetapi jika pergi ke luar negeri,masa berlaku selesai sampai di situ.Sedangkan Multiple Business Visa bisa diperpanjang pertama 60hari,setelah itu bisa diperpanjang setiap 30hari,maksimal bisa tinggal 180hari.Setelah 6 bulan,pergi ke luar negeri dan setelah kembali,bisa tinggal lagi maksimal selama 180hari.Masa berlaku selama 1tahun,selama itu bebas keluar masuk negeri.Perusahaan Jepang juga bisa menjadi sponsor,tetapi tidak boleh melakukan aktivitas untuk mendapatkan gaji atau penghasilan di dalam negara Indonesia.
<Yang Harus Disiapkan Pemohon>
- @Fotokopi surat-surat/dokumen perusahaan sponsor.(ijin usaha dan lain-lain)
- AFotokopi KTP orang Indonesia
- BPas foto(latar belakang merah)ukuran 4cm×6cm 8lembar.
- CFotokopi paspor
- DDaftar riwayat hidup dalam Bahasa Indonesia
- EAlamat di Jepang
- FAlamat di Bali
- Syarat untuk mendapatkan visa bisnis salah satunya yaitu pergi ke Singapura.
- Membayar biaya lain sebesar S$275 di Singapura.
EPO(Exit Permit Only)
<Yang Harus Disiapkan>
- @Paspor
- AKITAS,Buku Biru
- BTanda bukti pembayaran/kwitansi pajak ijin kerjaUS$1.200/tahun
- CTiket Pesawat
- DBiaya (lihat di bawah)
BIAYA
| Perpanjangan Visa Turis |
Rp.750,000 |
| KITAS(pengurusan permohonan baru) |
Rp.5,000,000 |
| KITAS(perpanjangan) |
Rp.4,500,000 |
| Family Visa/Visa Keluarga |
Rp.4,500,000 |
| Retirement Visa/Visa Pensiunan |
Rp.8,500,000 |
| Visa Sosial Budaya dan Single Business Visa(pengurusan permohonan baru) |
Rp.500,000 |
| Visa Sosial Budaya & Single Business Visa(perpanjangan) |
Rp.750,000 |
| Multiple Entry Visa |
Rp.1,500,000 |
| Ijin masuk/keluar Indonesia Single Visa |
Rp.600,000 |
| Ijin masuk/keluar Indonesia Multiple Entry Visa |
Rp.950,000 |
| EPO (Exit Permit Only) |
Rp.650,000 |